Diduga Gegara Anak Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW

Diduga Gegara Anak Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW
Diduga Gegara Anak Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW

Lambeturah.co.id - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan telah memecat sebanyak 21 ketua RT dan 6 ketua RW. 

Pemberhentian sepihak itu dilakukan kades berinisial TS lantaran anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," ucap Camat Sindang Jaya Galih Prakosa  pada Sabtu (9/3/2024).

"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," tambahnya.

Pihak kecamatan pun telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi setelah memecat 20 orang lebih pengurus wilayah tersebut. 

Galih menjelaskan terkait keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," pungkasnya.