Jangan Heran Kalau Mobil Diusir dari Tol Saat Mudik, Ini Sebabnya

Jangan Heran Kalau Mobil Diusir dari Tol Saat Mudik, Ini Sebabnya
LambeTurah.co.id - Korlantas Polri telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas menyambut arus mudik Lebaran 2022, salah satunya memberlakukan one way dan ganjil genap di jalan tol. Untuk itu masyarakat jangan heran jika diusir dari tol.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo yogo, ganjil-genap tersebut diberlakukan pada ruas jalan tol yang juga berlaku one way, yakni sepanjang Tol Jakarta-Cikampek sampai Tol Kaliurang.

"Nah di jalan ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo.

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang Nakal!



Tidak ada sanksi penilangan untuk masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022. Hanya saja pengendara yang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genapnya akan diminta keluar ke pintu tol terdekat.

"Pak Kakor (Kakorlantas) melalui Kabag Ops kan sudah menyampaikan tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," kata Sambodo.

Selama mudik Lebaran 2022 juga tidak ada penyekatan. Hal ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dilakukan penyekatan karena adanya larangan mudik imbas pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021 lalu.

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," katanya.

"Kami prediksi tanggal 28 April sudah ada kenaikan volume. Maka 28 April pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB hari Kamis sudah ada pelaksanaan one way dari Km 47 Karawang menjelang Karawang Barat sebelum turunan dari elevated sampai Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang Km 114," katanya.

Kebijakan itu bersifat situasional. Jika nantinya kepadatan terjadi mulai di Tol Cikampek, pihak kepolisian akan melakukan contraflow.

"Jakarta sampai Cikampek nggak ada masalah tapi kalau terjadi kepadatan di Km 21 kami akan buka contra flow sampai Km 47. Dia one way sampai Semarang. Itu one way tanggal 28, 29, 30 April dan 1 Mei hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu," tutur Sambodo.