Jika Kinerja Buruk Selama 3 Bulan ASN Langsung Kena Mutasi

Jika Kinerja Buruk Selama 3 Bulan ASN Langsung Kena Mutasi
Jika Kinerja Buruk Selama 3 Bulan ASN Langsung Kena Mutasi

Lambeturah.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan baru soal mutasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bakal langsung dimutasi.

Ia menyampaikan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Mulanya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (13/11/2023).

Anas menuturkan, terkait aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya diatur jika evaluasi pegawai akan dipersingkat. 

"Maka, sekarang dalam setahun penilaian kinerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk, tidak harus menunggu 2 tahun," ujarnya.

"Mereka jadi kepala dinas pasar, tiba-tiba pasar kotor semua, tidak jalan, tidak bersih, masa harus tunggu 2 tahun (baru) mutasi? Kalau kinerja 3 bulan memang tidak bagus mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja," tambahnya.

Sebagai Informasi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini mengacu pada Pasal 45 UU ASN yang membahas tentang kinerja pegawai. Terdapat dua hal yang menjadi sorotan, yakni penghargaan kepada ASN dan sanksi yang bisa diberikan, termasuk didalamnya adalah mutasi pegawai.