Jokowi Resmi Menerbitkan Perppu Cipta Kerja!

Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi Resmi Menerbitkan Perppu Cipta Kerja!
Jokowi Resmi Menerbitkan Perppu Cipta Kerja!

Lambeturah.co.id - Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Perppu tersebut suatu langkah pemerintah setelah Mahkamah menyatakan Konstitusi UU Cipta Kerja inkonstitusional. 

Sementara itu, Menko Airlangga Hartarto dipanggil presiden bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif setelah rapat dengan Jokowi, pada Jumat (30/12/2022).  

"Pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi, dipanggil bapak presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah Perppu tentang Cipta Kerja," ucap Airlangga.

"Kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi," tambahnya. 

Diketahui, beberapa negara berkembang melihat kondisinya memprihatikan lantaran jadi pasien IMF dan bagi negara berkembang, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. 

"Terkait putusan MK soal UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri, di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu kebelanjutan dari UU Cipta Kerja dan Indonesia tahun depan," tandasnya.