Mahfud Anggap Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Hanya Gimik

Mahfud Md merespon dengan santai terkait gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya.

Mahfud Anggap Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Hanya Gimik
Mahfud Anggap Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Hanya Gimik

Lambeturah.co.id - Menko Polhukam Mahfud Md merespon dengan santai terkait gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya. 

Ia menyebut jika gugatan yang dilayangkan hanyalah bagian dari gimik saja. "Menurut saya itu gimik saja," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12/2022).

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," tambahnya.

Mahfud juga menyampaikan jika tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ungkapnya.

ketahui sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan jika alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut. 

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," tutur Arman, pada Jumat (30/12/2022).

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," tuturnya lagi.

Arman juga memberi penekanan jika mundurnya Ferdy Sambo itu sudah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, menurutnya, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

"Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Ia pun sadar kliennya sedang menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman juga berharap negara bisa mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional. Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara. Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tandasnya.