Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Sebanyak 8 Hari

Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi para apatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyal 8 hari.

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Sebanyak 8 Hari
Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Sebanyak 8 Hari

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama bagi para apatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyal 8 hari. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. 

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022). 

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. 

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut. 

Bagi karyawan swasta, kebijakan cuti bersama juga hampir serupa seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. 

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.