JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Putri Candrawathi

JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Putri Candrawathi
JPU Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Putri Candrawathi

Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua dilanjut ke tahap pemeriksaan saksi. 

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya. 

Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri Candrawathi telah cermat dan sesuai aturan hukum. 

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua. 

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10). 

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri Candrawathi. Pengacara Putri Candrawathi mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri Candrawathi yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua. 

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Tim pengacara mengatakan saat Putri Candrawathi tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.