Jual Tanah Kavling Bodong, Pria 56 Tahun Diringkus Polisi

Jual Tanah Kavling Bodong, Pria 56 Tahun Diringkus Polisi
Lambeturah.co.id - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku mafia tanah dengan modus menjual tanah kavling bodong.

Pelaku diketahui berinisial ADW (56), pria asal Surabaya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Penangkapan itu terjadi saat tersangka tengah menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya. kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Janda Ini Menangis Ditipu Pencuri Berkedok Terima Bantuan PHK



Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM yang dimilikinya, namun kavling tersebut dijual oleh pelaku dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

“Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Anton, Selasa (22/2/2022).

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp40 Miliar

“Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” ucap AKBP Anton.

Pelaku dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.