Juru Parkir Liar di Semarang Ditangkap Polisi Usai Patok Tarif Rp 40 Ribu

Juru Parkir Liar di Semarang Ditangkap Polisi Usai Patok Tarif Rp 40 Ribu
Juru Parkir Liar di Semarang Ditangkap Polisi Usai Patok Tarif Rp 40 Ribu

Lambeturah.co.id - Libur lebaran sudah tiba. Para wisatawan yang berlibur di pusat Kota Semarang nampaknya harus berhati-hati dengan parkir di ngepruk ya. Pasalnya, baru-baru ini terjadi di sana.

Seorang juru parkir berinisial G akhirnya diamankan Polrestabes Semarang setelah kepergok 'ngepruk' tarif parkir di sekitar Simpang Lima, Semarang sebesar Rp 40 ribu.

"Yang bersangkutan pasang tarif Rp 40 ribu," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, pada Selasa (9/4/2024).

Ia menuturkan peristiwa itu terjadi di depan Ramayana Simpang Lima pada Senin (8/4/2024) malam. Korban adalah wisatawan yang datang dengan mobil elf sewaan.

Ketika sedang parkir di lokasi tiba-tiba dihampiri pelaku dan diminta uang Rp 40 ribu. Korban sempat menolak dan memberikan Rp 25 ribu, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban memberi.

"Dia keberatan, dilaporkan lah di aplikasi Libas itu. Makanya petugas datang ke sana setelah dicek ya memang benar. Yang bersangkutan tidak ada komplotan dan sebagainya, inisiatif sendiri," ujarnya.

Kemudian, tukang parkir itu dibawa ke kantor polisi bersama dengan korban. Pelaku mengakui perbuatannya.

"Untuk prosesnya kita tipiringkan (tindak pidana ringan). Korban tidak menghendaki membuat laporan kepolisian," tandas Andika.