Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Bocoran Dokumen dari KPK

M Idris F. Sihite, Kabiro Hukum ESDM mengatakan pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan KPK berinisial F.

Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Bocoran Dokumen dari KPK
Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Bocoran Dokumen dari KPK

Lambeturah.co.id - M Idris F. Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial F.

Idris mengatakan, ini surat kaleng biasa dan tidak ada nama instansi resmi yang mengirimkannya. “Saya ingin sampaikan klarifikasi ya, agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Kamis, 13 April 2023. 

Idris menambahkan, "Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan."

Dia menegaskan, video yang beredar luas di media sosial beberapa hari ini adalah potongan-potongan yang tidak lengkap dan tidak bertanggung jawab.

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke Kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” ujarnya.

Idris juga mengatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu pimpinan KPK berinisial F.

“Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Idris menambahkan, menurutnya dokumen yang dianggap penting itu tidak penting.

Dokumen yang ditemukan pada awal 2022 itu disimpan bersama beberapa dokumen putusan Pengadilan Negeri di Provinsi Kalimantan Selatan. Ia mengatakan, putusan PN Kalsel terkait gugatan yang diajukan pengusaha tambang Kalsel berinisial S.

“Nah pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan, masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu tanggal 12 kemarin,” ujarnya. 

Disinggung soal pembicaraannya dengan Komisioner KPK Johanis Tanak melalui aplikasi WhatApps, Idris pun mengaku sebagai teman lama.

“Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” ujarnya.

Idris berharap klarifikasi yang diberikan bisa menjernihkan informasi simpang siur yang beredar selama ini.

“Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu, membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin, KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini,” katanya.