Kak Seto Minta Pacar Tersangka Mario Dandy Tak Ada Diskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

Kak Seto menegaskan jika penanganan Agnes yang masih berusia 15 tahun harus memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kak Seto Minta Pacar Tersangka Mario Dandy Tak Ada Diskriminasi: Jadilah Sahabat Anak
Kak Seto Minta Pacar Tersangka Mario Dandy Tak Ada Diskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

Lambeturah.co.id - Penganiayaan terhadap David, anak pimpinan GP Anshor yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak mendapat perhatian dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Kak Seto menyoroti identitas kekasih Mario Dandy, AGH, yang dibongkar imbas kasus tersebut. Hal itu lantaran dinilai sebagai pemicu tindakan yang dilakukan Dandy.

Pemerhati anak ini menegaskan jika penanganan Agnes yang masih berusia 15 tahun harus memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak. 

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya dikutip, pada Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, seorang anak pelaku kejahatan harus dilihat sebagai korban sehingga ia perlu mendapat pembelajaran bahwa apa yang dilakukannya keliru. 

Ia pun menyarankan penanganannya dilakukan secara edukatif agar perbuatannya tidak terulang lagi.

Kak Seto menyebut harus ada sosialisasi pemahaman UU Perlindungan Anak ke masyarakat, terlebih dengan banyaknya hujatan di media sosial soal Agnes tersebut.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi. Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tandasnya.

Sementara itu, akun Twitter @Paltiwest memberikan sindiran dengan membalas pernyataan dari Kak Seto

“Kita sahabat anak, bukan sahabat kriminal,” cuitnya yang diunggah pada Rabu (1/3/2023).