Kapolda Sumsel Melarang Musik Remix Dimainkan dengan Organ Tunggal

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo melarang organ tunggal memainkan musik remix.

Kapolda Sumsel Melarang Musik Remix Dimainkan dengan Organ Tunggal
Kapolda Sumsel Melarang Musik Remix Dimainkan dengan Organ Tunggal

Lambeturah.co.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo melarang organ tunggal memainkan musik remix.

Ia menyebut melarang musik remix demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba bahkan berujung keributan hingga memakan korban jiwa.

Kata dia, seperti peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND, warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.

Ia mengatakan, pelarangan itu hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal.

"Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai," ungkapnya.

"Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," tambahnya.

Selain itu juga, dalam dua tahun terakhir penyalahgunaan narkoba di Sumsel tergolong dalam kondisi memprihatinkan. 

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak. 

"Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba," tandasnya.