Kasus Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, Kemendikbud Siap Beri Sanksi untuk Kampus

Kasus Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, Kemendikbud Siap Beri Sanksi untuk Kampus
Kasus Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, Kemendikbud Siap Beri Sanksi untuk Kampus

Lambeturah.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) siap beri sanksi kepada FK Undip dari hasil investigasi yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kepolisian atas dugaan bunuh diri Aulia Risma.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengambil langkah secara menyeluruh soal kasus dugaan bunuh diri Aulia Risma.

Nantinya, jika dibutuhkan pihak Kemendikbudristek juga siap memberikan sanksi. “Pertama, Kemendikbudristek menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi FK Undip," kata Abdul Haris, pada Senin (9/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

Nantinya AIPKI bakal mengkoordinasikan dekan-dekan di FK agar 50 mahasiswa PPDS Undip bisa mendapatkan proses pembelajaran.

Pasalnya, saat ini kegiatan di Prodi Anestesi dan Reaniamsi Fakultas Kedokteran sedang dihentikan untuk sementara sampai kasus soal dokter Aulia Risma selesai.