Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Perkaya Diri dan Orang Lain Rp 515 Miliar

Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, atas tuduhan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa ada sepuluh orang yang diduga telah diperkaya melalui praktik korupsi ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar.
Mereka diduga mendapatkan keuntungan dari izin importasi gula yang diduga dikeluarkan oleh Tom Lembong.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa menyatakan bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh Tom Lembong bersama sejumlah direktur perusahaan, termasuk Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; dan Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, serta beberapa direktur lainnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products diduga memperkaya diri sebesar Rp 144.113.226.287,05 dari kerjasama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene diduga memperkaya diri sebesar Rp 31.190.887.951,27, dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95.
Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry diduga memperkaya diri sebesar Rp 64.551.135.580,81, sementara Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93.
Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo diduga memperkaya diri sebesar Rp 42.870.481.069,89, dan Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16.
Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur diduga memperkaya diri sebesar Rp 74.583.958.290,80, dan Ali Sandjaja Boedidarmo dari PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27.
Terakhir, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy dari PT Dharmapala Usaha Sukses diduga memperkaya diri sebesar Rp 5.973.356.356,22.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.