Polisi Hentikan Kasus Pembunuh Dua Begal di Lombok, Status Tersangka Dicabut

Polisi Hentikan Kasus Pembunuh Dua Begal di Lombok, Status Tersangka Dicabut
LambeTurah.co.id - Kasus pembunuh dua begal yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat akhirnya dihentikan. Murtede alias Amak Santi status tersangkanya gugur lantaran terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 kasus pembunuh begal itu dikeluarkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Djoko Purwanto.

Djoko Purwanto mengatakan, penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Minta Foto Perempuan Lain, Olla Ramlan Sindir Aufar Hutapera?



"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.