KPK Kembali Sita 91 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Kembali Sita 91 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari
Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita meliputi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 91 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Selain kendaraan, KPK juga menyita enam aset berupa lahan dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Lebih lanjut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 6,7 miliar serta mata uang asing yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 miliar, sehingga total nilai uang yang disita mencapai Rp 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia.

Tessa menjelaskan bahwa aset-aset tersebut disita dari berbagai lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK selama periode bulan Mei dan Juni ini.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa.

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rita juga terlibat dalam kasus suap kepada penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Suap tersebut diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Dengan penyitaan ini, KPK berharap dapat memperkuat bukti-bukti dalam kasus yang melibatkan Rita Widyasari serta menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.