Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Sebut 28 Orang Jadi Tersangka Baru

Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Sebut 28 Orang Jadi Tersangka Baru
Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Sebut 28 Orang Jadi Tersangka Baru

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

Sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga pernah terseret kasus korupsi, kini penyidik KPK menetapkan 28 orang sebagai tersangka baru kasus tersebut. 

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan informasi terkait penetapan 28 orang sebagai tersangka, pada Senin (20/9/2022).

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 28 orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap tersebut.

KPK mengembangkan kembali kasus dugaan suap soal pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018," ucap Ali Fikri.

Seperti diketahui, Mantan gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Zumi terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018. Ia pun ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.