Pada 2023, Kemenkeu Siapkan Rp156 T Buat THR, Gaji ke-13 Hingga PNS-Pensiunan

Pada 2023, Kemenkeu Siapkan Rp156 T Buat THR, Gaji ke-13 Hingga PNS-Pensiunan
Pada 2023, Kemenkeu Siapkan Rp156 T Buat THR, Gaji ke-13 Hingga PNS-Pensiunan

Lambeturah.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana sebesar Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Terkait dana tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan anggaran itu untuk Tunjangan hari Raya (THR), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan gaji ke-13.

"Juga untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jamkes, JKK, JKM, bagi ASN, TNI, Polri," ujarnya dalam rapat Badan Anggaran, pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian, anggaran itu untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia terhadap suatu organisasi atau lembaga tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas untuk mendukung proyek skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dana tersebut juga akan digunakan untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah yang dilaksanakan pada 2023 mendatang.

"Untuk program yang kita namakan pengelolaan transaksi khusus anggarannya disediakan Rp156,4 triliun," pungkasnya.