Kejagung Pamer Uang Rp 450 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Duta Palma

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerangan Hukum memamerkan uang senilai Rp 450 miliar yang disita sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang tersebut berasal dari kasus korupsi yang melibatkan korporasi PT Asset Pacific, anak perusahaan Duta Palma Group.
Uang hasil sitaan ini diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/9/2024) di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan pantauan lambeturah, uang tersebut disusun dalam bentuk tumpukan dengan denominasi Rp 100 ribu, dikemas dalam kantong plastik. Setiap kantong diperkirakan berisi Rp 1 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dengan tersangka utama PT Asset Pacific.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu," ungkap Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menuturkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang telah menyeret Surya Darmadi, Bos Duta Palma Group.
Pengadilan memutuskan bahwa terdapat bukti kuat atas tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal oleh Duta Palma Group.
Dalam penyidikan ini, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan, PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kasus ini juga telah menetapkan tujuh perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah:
PT Palma Satu,
PT Siberida Subur,
PT Banyu Bening Utama,
PT Panca Agro Lestari,
PT Kencana Amal Tani,
PT Asset Pacific, dan
PT Darmex Plantations.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.