Kejagung: Penetapan Ayah Ronald Tannur Sebagai Tersangka Masih Terkendala Bukti

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang melibatkan anaknya, meskipun Edward disebut mengetahui rencana penyuapan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Edward belum dijadikan tersangka karena penyidik belum menemukan adanya mens rea dan actus reus yang melibatkan Edward dalam kasus ini.
"(Menetapkan seseorang sebagai tersangka), harus dilihat dari mens rea dan actus reus-nya," kata Harli dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Mens rea merujuk pada niat jahat seseorang untuk melakukan tindak pidana, sedangkan actus reus adalah tindakan yang melanggar hukum pidana.
Edward dan Christopher Raymond Tannur, adik Ronald, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang menjerat Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur.
"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli.
Namun, ia tidak memaparkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Edward mengetahui rencana Meirizka bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.
"Suaminya berdasarkan keterangan MW (Meirizka), dia mengetahui kalau istrinya berhubungan dan minta tolong ke LR (Lisa), tapi soal (jumlah) uang suaminya tidak tau. Karena suaminya itu pengusaha dan jarang ada di Surabaya," kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, serta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai makelar kasus.
Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja juga telah ditetapkan sebagai tersangka.