Kejagung Tangkap ZR, Mantan Pejabat MA, Amankan Hampir Rp1 Triliun dan Emas Senilai Rp75 Miliar

Kejagung Tangkap ZR, Mantan Pejabat MA, Amankan Hampir Rp1 Triliun dan Emas Senilai Rp75 Miliar
Kejagung Tangkap ZR, Mantan Pejabat MA, Amankan Hampir Rp1 Triliun dan Emas Senilai Rp75 Miliar

Lambeturah.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penemuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas dengan nilai setara Rp75 miliar dalam penggeledahan di kediaman dan penginapan ZR, seorang mantan pejabat non-hakim di Mahkamah Agung (MA).

Penggeledahan ini dilakukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

ZR ditangkap Kejagung di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, mata uang asing sebanyak USD 1.897.362, mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320, mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (26/10/2024).

Barang bukti yang ditemukan di rumah ZR meliputi mata uang asing SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta mata uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Jika dikonversi, totalnya mencapai Rp920,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas batangan jenis fine gold 999,9 sebanyak 449 keping dan emas Antam 100 gram sebanyak 20 keping dengan total berat mencapai 51 kilogram, setara dengan nilai Rp75,2 miliar.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” ujar Harli.

Penggeledahan di Hotel Le Meridien juga mengamankan uang tunai senilai Rp20.414.000 di tempat ZR menginap.

Kronologi Dugaan Suap

Menurut Harli, dugaan suap ini melibatkan LR yang meminta ZR untuk mempengaruhi Hakim Agung dalam putusan kasasi agar Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah.

“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” katanya.

LR disebut akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan memberi Rp1 miliar sebagai imbalan kepada ZR.

“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Pada Oktober 2024, LR memberikan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing setelah menukarkan dari rupiah di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam brankas rumah ZR.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.

Harli juga menambahkan bahwa ZR diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dan rupiah untuk pengurusan berbagai perkara di MA sejak 2012 hingga 2022. 

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.

Total gratifikasi yang diterima ZR selama periode tersebut mencapai Rp920,9 miliar, beserta logam mulia seberat 51 kg.

“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.