Kejati Minta Penahanannya Ditangguhkan Soal Landak Jawa di Bui

Kejati Minta Penahanannya Ditangguhkan Soal Landak Jawa di Bui
Kejati Minta Penahanannya Ditangguhkan Soal Landak Jawa di Bui

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung terkait kasus yang menjeratnya sebagai pemelihara landak Jawa.

"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, pada Rabu (10/9/2024).

Perihal perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Oleh sebab itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara itu di P21 dan disidangkan di Pengadilan.

Perkara itu juga tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice lantaran perkara itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga menyampaikan soal permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9/2024) siang.

"Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim," ujarnya.

Secara terpisah juga, Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa ketika dikonfirmasi soal permohonan tersebut.

Hingga kini, yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka Nyoman Sukena melalui penasihat hukumnya pada persidangan pada Kamis 5 September 2024.

"Kalau dari pihak penasihat hukumnya sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis (5/9). Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September," pungkasnya.