Kelompok Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Kelompok Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Kelompok Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis ke lima terdakwa pemburu badak jawa. Mereka divonis 11 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa itu yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Karip dan Leli, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Senjata api itu digunakan oleh terdakwa untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengaku membeli senjata itu dengan cara iuran.

"Terdakwa Karip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak, turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tambahnya.

Terdakwa lainnya yakni, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata tajam jenis golok. 

Majelis hakim menyatakan kelimanya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena turut serta membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

"Menyatakan Terdakwa Atang Damanhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa. Hakim menyatakan, jika denda itu tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.