Kemenaker Sebut Tak Ada Diskriminasi apapun Soal Batas Usia Lowongan Kerja

Kemenaker Sebut Tak Ada Diskriminasi apapun Soal Batas Usia Lowongan Kerja
Kemenaker Sebut Tak Ada Diskriminasi apapun Soal Batas Usia Lowongan Kerja

Lambeturah.co.id - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, bahwa penetapan batas usia sebagai persyaratan dalam proses melamar kerja bukan merupakan bentuk diskriminasi.

Pernyataan itu diungkapkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atas permohonan pemohon yang mempermasalahkan batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, pemerintah selalu mengikuti standar Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO).

"Kami kan tentu comply terhadap ILO ya untuk tidak melakukan diskriminasi. Tapi ini lebih kepada bagaimana kebutuhan dari perusahaan, butuh apa buat pekerja," katanya, beberapa waktu lalu. 

"Jadi enggak ada diskriminasi apapun soal itu," tambahnya.

Menurutnya, keputusan MK untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi bukti, penetapan batas usia dalam melamar kerja bukanlah diskriminasi.

"Sudah jelas dinyatakan dalam putusan tersebut, bahwa hal tersebut bukan termasuk diskriminasi, Sekarang bagaimana kita mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan ketersediaan tenaga kerja," ucapnya.

"Memang nyari kerja itu, kalian mau nyari kerja, sekali nyari emang langsung diterima? Enggak, harus tough, jadi jangan putus asa kalau sekalian enggak diterima," pungkasnya.