Kemendag Sebut Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce

Kemendag Sebut Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce
Kemendag Sebut Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce

Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa media sosial Facebook dan Instagram sedang mengurus izin usahanya menjadi social commerce. Dimana nantinya jika izin itu sudah dipegang maka media sosial itu dapat memberikan layanan iklan produk di dalam sistem elektroniknya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan jika saat ini Facebook dan Instagram sedang mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.

"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ujar Isy Karim saat ditemui usai peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kantor Bapanas Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," tambahnya.

Ia juga menegaskan, social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan. Tetapi, hanya diperuntukkan memasang iklan saja.

"Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.

Sementara soal TikTok Shop yang kabarnya bakal segera buka kembali, Isy Karim menegaskan, sampai dengan saat ini masih belum ada pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.

"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," pungkasnya.