Kemendagri Beri Keterangan Soal Fotokopi KTP Tidak Berlaku 2024

Kemendagri Beri Keterangan Soal Fotokopi KTP Tidak Berlaku 2024
Kemendagri Beri Keterangan Soal Fotokopi KTP Tidak Berlaku 2024

Lambeturah.co.id - Fotokopi KTP dikabarkan tidak akan dibutuhkan lagi per tahun ini. Pihak Kementerian Dalam Negeri buka suara. Melalui Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti bakal dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh.

Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," ujarnya.

Salah satu keunggulan IKD yakni disebut lebih aman. Sebab identitas digital tidak bisa screenshot dan diakses menggunakan password.

IKD juga sudah diujicoba sejak Desember 2022. Sekitar 6.850 juta telah mengaktifkannya.

"IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," tandas Teguh.