Kemenhub Mengusulkan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Selama 24 Jam

Kemenhub Mengusulkan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Selama 24 Jam
Kemenhub Mengusulkan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Selama 24 Jam

Lambeturah.co.id - Rumor adanya perpanjangan jam ganjil genap di Jabodetabek semakin mengemuka usai Kementerian Perhubungan lewat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan usulan adanya pengetatan sistem ganjil-genap kendaraan di Jakarta menjadi lebih lama, bahkan menjadi 24 jam.

"Khusus untuk DKI Jakarta disarankan perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," tulis BPTJ dalam keterangan resmi, pada Rabu (6/9/2023).

"Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama," tulisnya lagi.

Kebijakan Ganjil-Genap sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan 2 Walikota Bekasi dan sesuai dengan rencana kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," tulis BPTJ lagi.