Kemenhub Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik Hari Ini, Khawatir Timbul Masalah

Kemenhub Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik Hari Ini, Khawatir Timbul Masalah
Kemenhub Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik Hari Ini, Khawatir Timbul Masalah

Lambeturah.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi tentang waktu kenaikan tarif ojek online. Tarif baru yang sedianya berlaku hari ini, 10 September 2022, diundur esok 11 September 2022 atau mulai pukul 00:00 tengah malam nanti.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dir LLAJ) Kementerian Perhubungan Suharto menyatakan sudah membuat kesepakatan bersama aplikator demi mengundur pemberlakuan tarif ojek online sampai 11 September 2022.

"Tapi karena jika tarif baru diberlakukan pada waktu tersebut, pasti akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan," ungkap Suharto, Sabtu, 10 September 2022.

Adapun Kemenhub menaikan tarif ojek online buat merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu resmi diumumkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol sudah ditetapkan dari Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan buat Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan menggunakan Aplikasi. Ada 2 faktor mempengaruhi tarif ojol, yaitu biaya pribadi dan tak pribadi. Biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan sang mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi.

Sedangkan biaya tak pribadi berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebanyak 20 persen. Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen. Kenaikan tarif ojol beragam sesuai dengan pembagian zona yang sudah ditetapkan pemerintah.