Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan menyampaikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan 5 Juni 2023
Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan 5 Juni 2023

Lambeturah.co.id - Kementerian Keuangan menyampaikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," ucap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pada Minggu (28/5).

Sebelumnya, Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata menkeu pada Rabu (29/3) lalu.

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," tambahnya.

Terkait gaji ke-13 PNS yang beragam. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah tersebut.