Kemenkominfo Bakal Blokir 'Game' Berikut Kriterianya

Kemenkominfo Bakal Blokir 'Game' Berikut Kriterianya
Kemenkominfo Bakal Blokir 'Game' Berikut Kriterianya

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberikan sanksi publisher game yang melanggar aturan soal klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.

Aturan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Ia menyebut, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.

"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," kata Usman Kansong dikutip pada Rabu (17/4/2024).

“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tambahnya.

Ia menambahkan jika sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game. "Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," ungkapnya.

Usman mengatakan, meski klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," tuturnya.

Usman pun menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” tegasnya.

Dalam hal ini ia menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.