Kemnaker Imbau Perusahaan Jasa Transportasi Online Bayarkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kemnaker Imbau Perusahaan Jasa Transportasi Online Bayarkan THR untuk Ojol dan Kurir
Kemnaker Imbau Perusahaan Jasa Transportasi Online Bayarkan THR untuk Ojol dan Kurir

Lambeturah.co.id - Ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui, ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR merupakan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," Pungkasnya.