Ketua DPRD Lebak Kirimkan Surat Penolakan RKUHP Terkait Aturan Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan

Ketua DPRD Lebak Kirimkan Surat Penolakan RKUHP Terkait Aturan Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan

Lambeturah.co.id - Dengan tegas Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP.

Adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Juli 2022 mendatang, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi;

'Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II'

Ketua DPRD M Agil Zulfikar secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.

Ia mengatakan, secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

“Saya atasnama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” katanya dikutip dari Bantennews, pada Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, jika RKUHP itu telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.

“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.

“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” tandasnya.