Ketua DPRD Minahasa Pakai Mobil Dinas Fortuner Pelat Palsu

Ketua DPRD Minahasa Pakai Mobil Dinas Fortuner Pelat Palsu
Ketua DPRD Minahasa Pakai Mobil Dinas Fortuner Pelat Palsu

Lambeturah.co.id - Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw terjaring razia karena menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Fortuner yang seharusnya pelat merah diganti dengan pelat hitam. 

Tak hanya itu, Mobil dinasnya juga menggunakan pelat nomor palsu saat digunakan di jalan sehingga ditilang oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni mengatakan mobil tersebut terjaring petugas dalam operasi lalu lintas.

"Waktu ditahan mereka pakai pelat hitam, ganti pelat palsu. Mobil jenis Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Minahasa," ucap Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni, pada Selasa (18/10/2022).

Ia menambahkan jika nomor polisi yang tertera di kendaraan itu tidak sesuai dengan yang ada di STNK. Nopol berwarna hitam yang digunakan ialah DB 1586 B sementara yang tertera di STNK ialah DB 3 B pelat merah.

"Pelat nomor yakni DB 1586 B, sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah," katanya.

"Sopirnya yang bawa mobil itu. Palingan ketua dewan pun tidak tahu kalau pelatnya juga diganti," tambahnya.

Setelah dikenakan sanksi tilang, polisi meminta agar sang sopir langsung mengganti pelat kendaraan yang sesuai dengan STNK. 

"Ketika kami tahan, kami langsung arahkan tidak bisa buat seperti itu. (Namun) Tetap itu ditilang, langsung ditindak," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemalsuan pelat nomor kendaraan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.