Ketua MK Buka Sekaligus Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Buka Sekaligus Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Buka Sekaligus Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

Lambeturah.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka dan memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin pagi.

Delapan majelis hakim memasuki ruang sidang pada pukul 08.58 WIB, diikuti dengan Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB, menandai dimulainya sidang sengketa pilpres.

“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo.

Dia menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Suhartoyo juga mengingatkan para pihak terlibat untuk tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” kata Suhartoyo.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, diikuti oleh gugatan Ganjar-Mahfud dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Keduanya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Selain itu, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.