Kini, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kini, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Kini, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael]," ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," sambungnya.

Ali belum menjelaskan secara rinci sejumlah aset yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci. 

Diketahui penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Kini, ia pun ditahan KPK.

Kasus itu diduga soal dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya dengan nilai mencapai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.