Klarifikasi PT Asuransi Central Asia Terkait Usulan Disnakertrans Jakarta Barat Membayarkan Hak Pekerja 

Klarifikasi PT Asuransi Central Asia Terkait Usulan Disnakertrans Jakarta Barat Membayarkan Hak Pekerja 
LambeTurah.co.id - Pihak perusahaan PT Asuransi Central Asia (ACA) memberikan keberatan dan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul "Karyawan Dipecat Sepihak, Perusahaan Asuransi Ini Wajib Membayarkan Hak Oleh Disnakertrans".

Diwakili oleh pengacaranya, Rio Andre W Siahaan, SH, MH dan Adika Putraga Sembiring, SH, MH, menyebut jika surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Barat pada tanggal 9 November 2021 hanyalah anjuran atau pendapat yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak.

Dengan kata lain, surat tersebut tidak bersifat final dan tidak mengikat para pihak. Segala sesuatu mengenai perselisihan industrial antara sdr Tjong Tjie Hauw dengan klien kami harus diputuskan melalui pengadilan, sesuai dengan pasal 13 ayat (3) huruf d Undang Undang no 2 tahun 2004.

Tulis Larangan Wanita Pakai Bra, Penulis Ini Ajukan Permintaan Maaf



Bahwa perlu kami klarifikasi, Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr Tjong Tjie Hauw telah dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh hasil audit dan bukti-bukti valid.