Kominfo Bakal Periksa ChatGPT Karena Mengkhawatirkan

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengarapan.

Kominfo Bakal Periksa ChatGPT Karena Mengkhawatirkan
Kominfo Bakal Periksa ChatGPT Karena Mengkhawatirkan

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merasa khawatir dengan munculnya ChatGPT akhir-akhir ini. Platform besutan OpenAI tersebut dikhawatirkan disalahgunakan guna menyebarkan informasi bohong atau hoax.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengarapan, pada Kamis (23/2/2023) malam.

Ia mengatakan pemerintah sedang menelusuri seluk beluk terkait ChatGPT tersebut.

"Yang kita khawatirkan dimanfaatkan secara salah untuk men-create yang namanya hoax, fake news, itu mudah juga. Jadi harus dilihat dari pemanfaataannya. Yang paling harus berhati-hati adalah tetap kita lihat sumbernya. Mungkin ada informasi yang dibuat oleh ChatGPT atau apa kita harus lihat sumbernya bisa dipercaya atau tidak terkait hoax," katanya.

"Kami tidak melihat ini adalah suatu hal negatif atau positif. Ini hanya sebuah tools yang sekarang juga sedang dipantau juga pemanfaatannya," tambahnya.

Adanya ChatGPT itu berpotensi diblokir oleh Kominfo. Pasalnya, hingga saat ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sebagai informasi, setiap platform digital yang menyediakan layanan seperti search engine, transaksi, sampai mengolah data pribadi pengguna Indonesia, berkewajiban untuk daftar PSE ke Kominfo.

"Oh iya (ada ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia masuk menargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE," ungkapnya.

Perusahaan ini wajib melakukan pendaftaran PSE tercantum sebagaimana dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.