Kominfo Tetap Wajibkan Meta Bayar Semua Konten Berita

Kominfo Tetap Wajibkan Meta Bayar Semua Konten Berita
Kominfo Tetap Wajibkan Meta Bayar Semua Konten Berita

Lambeturah.co.id - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital guna mendukung Jurnalisme Berkualitas mewajibkan penyedia platform digital seperti dan Google dan Facebook untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.

Usai peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres "Publisher's Rights" itu diumumkan, Meta selaku perusahaan induk Facebook dan Instagram mengeklaim tidak wajib membayar konten berita.

Alasannya, konten-konten berita yang ada di platform media sosial milik Meta diunggah sendiri secara sukarela oleh perusahaan media massa, bukan sebaliknya.

Atas sikap Meta itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong memberikan penegasan.

Menurutnya, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers, termasuk juga Google dan Meta.

"Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu," katanya, pada Rabu (6/3/2024).

"Jadi kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital," tambahnya.

Ia menjelaskan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024. Pasal 1 ketentuan umum menyebutkan bahwa berita adalah karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Karya jurnalistik itu bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai pers.

Sebabnya, kreator konten tak terdampak oleh Perpres "Publisher's Rights" karena tak bekerja untuk perusahaan pers. Usman mempersilakan para kreator untuk tetap membuat konten seperti biasanya.

"Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu," ujar Usman.

Perpres No. 32 Tahun 2024, seperti dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya, 20 Februari lalu, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.