Harga Barang Terlanjur Naik Kena PPN 12 %, Dirjen Pajak: Nanti Kita Atur, Kita Kembalikan

Lambeturah.co.id - Masyarakat banyak yang melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel, tak hanya untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah usai tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, jika pihaknya bakal memastikan untuk mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12%.
Saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun, prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," kata Suryo dalam media briefing DJP, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya, Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," tambahnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran sedang disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang.
"Kalau yang 11% tetapi terlanjur dipungut 12% itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," pungkasnya.