Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasannya

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasannya
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Kini, para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. 

Hak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, jadi bisa dijadikan jaminan utang di Bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya, pada Minggu (24/7/2022).

Selain itu, Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaannya, lembaga keuangan bank dan nonbank bisa menggunakan kekayaan intelektual untuk jaminan utang.

Secara rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Lalu, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11.

Kemudian, pada Pasal 12 Ayat 1, penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan beberapa pendekatan yakni:

a. pendekatan biaya

b. pendekatan pasar

c. pendekatan pendapatan, dan/ atau

d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.