Korban Begal Jadi Tersangka Karna Bunuh 2 Pembegal di Lombok Tengah, Warga Demo Minta Kapolres Dicopot

Korban Begal Jadi Tersangka Karna Bunuh 2 Pembegal di Lombok Tengah,  Warga Demo Minta Kapolres Dicopot
Lambeturah.co.id - Kasus Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh menjadi sorotan.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022) lalu.

Banyak pihak mempertanyakan seorang korban yang membela diri malah dijadikan sebagai tersangka. Tak terima dengan hal itu, Warga Lombok turun ke jalan berdemo di depan Mapolres Lombok Tengah.

Stefan William Sindir Awak Media Yang Meliput Berita Duka Vanessa Angel?



Para warga meminta Murtede dibebaskan, bahkan menuntut Kapolres dicopot jika permintaan mereka tak dikabulkan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono angkat bicara. Ia menjelaskan, jika Murtede terbukti tidak bersalah, maka akan bebas dari status tersangka.

"Kalau memang, layak dengan saksi, bukti, yang ada, kita akan tangguhkan, aporan sudah masuk, bahkan untuk pelaku begal juga sudah kita tahan," katanya.

Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikutip dari wawancara YouTube tvOneNews.

Artanto juga membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.