Korban Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net89 Curhat ke DPR, 3 Tahun Tanpa Kepastian

Korban Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net89 Curhat ke DPR, 3 Tahun Tanpa Kepastian
Korban Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net89 Curhat ke DPR, 3 Tahun Tanpa Kepastian

Lambeturah.co.id - Perwakilan korban yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib mereka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 kepada Komisi III DPR. Mereka meminta agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025). Perwakilan korban, Oni Asaat, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kepastian hukum.

"Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah tiga tahun menunggu, proses penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas," ujarnya.

Oni menambahkan bahwa ketidakjelasan ini membuat para korban memilih untuk melakukan restorative justice (RJ). Ia juga menyebutkan bahwa para korban telah menandatangani perjanjian damai dalam bentuk akta van dading.

"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Bareskrim dan kejaksaan untuk menanyakan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap P21. Namun, jawabannya selalu tidak bisa, dan kami terus menunggu. Pada 10 Februari 2025, kami akhirnya menandatangani perjanjian perdamaian di depan notaris," jelasnya.

"Setelah itu, kami mengirimkan salinan perjanjian tersebut ke Bareskrim dan kejaksaan, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan permintaan kami," tambahnya.

Komisi III DPR menerima permohonan dari perwakilan korban. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta agar kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti permohonan para korban Net89 untuk penyelesaian melalui restorative justice.

"Komisi II DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89, untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus ini berdasarkan keadilan restoratif," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga aset yang telah disita. Ia meminta agar nilai aset tersebut tidak menyusut dan penjualannya dilakukan secara transparan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk memastikan barang dan aset sitaan tetap terjaga, nilai aset tidak menyusut, serta pelaksanaan penjualan dilakukan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka beserta aset mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.

"Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka tahap kedua, yaitu Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, yang merupakan anak dari Andreas Andrianto, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami menyerahkan mereka sebagai tersangka beserta barang bukti," ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, kepada wartawan setelah pelimpahan di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3).