Korlantas Polri Selenggarakan Operasi Keselamatan 2023 di seluruh wilayah Indonesia.

Korlantas Polri menyelenggarakan razia besar di semua daerah Indonesia Kegiatan itu dinamakan Operasi Keselamatan 2023.

Korlantas Polri Selenggarakan Operasi Keselamatan 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Korlantas Polri Selenggarakan Operasi Keselamatan 2023 di seluruh wilayah Indonesia.

Lambeturah.co.id - Korlantas Polri menyelenggarakan razia besar di semua daerah Indonesia Kegiatan itu dinamakan Operasi Keselamatan 2023, dengan topik Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama. Mulai hari ini, Selasa 7 Februari 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengutarakan jika razia yang diadakan berlainan dari umumnya, di mana petugas tidak berjaga-jaga di satu titik dan menghentikan kendaraan yang melintas.

 

"Kami melakukan patroli secara mobile, bergerak dalam beberapa tempat yang umum terjadi pelanggaran," bebernya.

Video dan foto pelanggaran yang direkam, nanti akan dijadikan alat bukti untuk menjatuhkan sanksi pada para pelanggar peraturan lalu lintas.

 

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, AKBP Bargani menjelaskan jika sepanjang diadakannya kegiatan razia itu kepolisian masih tetap memprioritaskan mekanisme tilang electronic atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berarti, tidak ada penindakan tilang manual.

Mekanisme ETLE yang dipakai, kata Bargani yakni dimulai dari kamera statis yang terpasang di beberapa titik tertentu, atau mobile yang sifatnya bergerak.

 

"Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin warga dalam berlalu lintas," katanya.

Besaran sanksinya, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikutip Selasa 7 Februari 2023 berbeda tergantung tipe pelanggarannya.

 

Besaran sanksi denda tertinggi ialah mengendarai mobil atau motor sambil mengoperasikan handphone, yaitu Rp750 ribu. Berikut daftar selengkapnya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan - Rp500 ribu

 

  1. Tidak memakai sabuk keselamatan - Rp250 ribu

 

  1. Berkendara sambil mengoperasikan handphone - Rp750 ribu

 

  1. Melanggar batasan kecepatan - Rp500 ribu

 

  1. Tidak memakai helm - Rp250 ribu

  1. Berkendaraan melawan arus - Rp500 ribu

 

  1. Boncengan lebih dari 2 orang - Rp250 ribu

 

  1. Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari - Rp100 ribu

  1. Memakai plat nomor palsu - Rp500 ribu