Korupsi Bansos Beras, 4 Terdakwa Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Lambeturah.co.id - Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan bersalah di kasus korupsi penyaluran bantuan sosial ( bansos) berupa beras pada tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang putusan kasus korupsi penyaluran bansos beras Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/6/2024). Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto.
Tak hanya Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.
Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) yang juga merupakan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.
Kemudian, Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.
Namun, untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) dan dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.