Kotak Akhirnya Buka Suara Hingga Somasi Balik Posan Tobing

Kotak secara resmi melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing. Bahkan, somasi itu juga berlaku untuk mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar.

Kotak Akhirnya Buka Suara Hingga Somasi Balik Posan Tobing
Kotak Akhirnya Buka Suara Hingga Somasi Balik Posan Tobing

Lambeturah.co.id - Akhirnya band Kotak buka suara terkait sikap Posan Tobing. Lewat kuasa hukumnya, Sheila A Salomo, Kotak resmi melayangkan somasi balik kepada mantan drummernya tersebut, pada Rabu (26/7/2023).

Pihak Kotak menanggapi beberapa poin dalam isi somasinya terhadap Posan, yakni adanya pelarangan membawakan lagu dan nama band yang diklaim sang drummer.

"Kotak itu muncul dalam sebuah event pencarian bakat, Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik, kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," ucap kuasa hukum Kotak, Sheila A Solomo, di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Kemudian, Sheila juga menjelaskan proses Kotak memilih meneruskan kiprahnya di industri musik setelah mengikuti event dalam pencarian bakat itu.

"Pada waktu pengalihan, Posan masih ada disana. Lalu dia mengundurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia sudah kami sampaikan. Memang mungkin ada perbedaan pendapat, ya silahkan kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami kami menolak kalau (nama) Kotak milik Posan dan Julia," ujarnya.

Jadi, pihak Kotak secara resmi melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing. Bahkan, somasi itu juga berlaku untuk mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar.

"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," ungkap Sheila.

"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," pungkasnya.