KPK Curigai Aliran Uang Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Banyak Pihak

KPK Curigai Aliran Uang Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Banyak Pihak
KPK Curigai Aliran Uang Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Banyak Pihak

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Budi Sylvina, seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan, terkait dugaan aliran uang tidak sah tersebut.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan APD Covid-19, berdasarkan perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Krisis (PPK Puskris) Kesehatan Kemenkes.

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Budi saat ini tercatat dalam daftar orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

Selain Budi, pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa Tavip Joko, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak tahun 2019, dan seorang pengacara bernama Admiral Herdi Pratama.

KPK menyebutkan bahwa nilai kontrak pengadaan APD mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di Kemenkes.

Alex juga mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 telah ditetapkan.

"Apakah sudah ada tersangka dalam kasus pengadaan APD? Ya, sudah ada. Sprindik-nya juga sudah kita tanda tangani," ucap Alex kepada wartawan pada Jumat (10/11/3024).