KPK Kembali Periksa Finalis Indonesian Idol 'Windy Idol' dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Windy Yunita Bastari Usman, atau Windy Idol, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Kembali Periksa Finalis Indonesian Idol 'Windy Idol' dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA
KPK Kembali Periksa Finalis Indonesian Idol 'Windy Idol' dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Lambeturah.co.id - Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang dapat diamati oleh lambeturah, Finalis Indonesian Idol Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.39 WIB. Ia mengenakan baju dan celana kargo berwarna putih. Windy juga membawa tote bag berwarna biru, tas selempang, dan beberapa dokumen di tangannya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus.

"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Artikel terkait Windy Idol Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suap Penanganan di MA

Selain Windy, KPK juga memanggil istri dari tersangka perantara suap, Hasbi Hasan, yang bernama Dadan Tri Yudianto, dan dikenal dengan nama Riris Riska Diana.

Informasi yang ditemukan oleh lambeturah dalam surat tuntutan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh menunjukkan bahwa terdapat bukti nota pembelian valuta asing (valas) atas nama Riris Riska Diana. Riris tercatat telah beberapa kali menukar uang dolar Singapura menjadi rupiah di Dolarasia Money Changer, yang terletak di Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga memanggil Andhika Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung, sebagai saksi dalam kasus ini.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dari para saksi tersebut.

Windy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 Mei. Ia dicurigai menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan. Selain itu, Windy juga diduga terlibat dalam pengelolaan salah satu aset milik Hasbi Hasan di wilayah Jakarta Selatan.

Walaupun demikian, Windy membantah keterlibatannya dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk isu bahwa dirinya merupakan penghubung antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengakui mengenal Hasbi Hasan, namun menegaskan bahwa tidak mengenal tersangka-tersangka dalam kasus ini.

Artikel terkait Windy Idol Diduga Kelola Rumah Milik Sekretaris Mahkamah Agung, IAW: Publik Bertanya-tanya

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK mencurigai bahwa Hasbi Hasan menerima suap guna mempengaruhi persidangan kasasi dalam kasus pidana yang melibatkan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Budiman Gandi Suparman.

Suap tersebut diduga diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dengan jumlah total Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap. KPK juga menduga bahwa Hasbi menerima bagian dari suap tersebut, senilai Rp 3 miliar.