KPK Menetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK Menetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
KPK Menetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," Sambungnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono sudah dilakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, pada Senin (15/5/2023).

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," tambahnya.

Diketahui, Andhi Pramono menjadi sorotan publik usai aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.