KPK Mengklaim Telah Selamatkan Rp 57 T dari Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jika telah melakukan penyelamatan kerugian negara dari korupsi sebesar Rp 57,9 triliun di tahun 2022.

KPK Mengklaim Telah Selamatkan Rp 57 T dari Pencegahan Korupsi
KPK Mengklaim Telah Selamatkan Rp 57 T dari Pencegahan Korupsi

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jika telah melakukan penyelamatan kerugian negara dari korupsi sebesar Rp 57,9 triliun di tahun 2022. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, keberhasilan dan kegagalan pencegahan korupsi sangat tergantung dari komitmen semua pihak. 

"Pencegahan korupsi menjadi penting, karena melalui pencegahan maka kita telah menyelamatkan potensi kerugian negara," ucapnya di Jakarta, pada Selasa (20/12/2022).

"Kami ingin sampaikan pada kesempatan hari ini KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022. Hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Firli yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan kinerja penegakan hukum bukan diukur dari berapa banyak kasus yang ditemukan. 

"Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur berapa banyak orang yang ditahan namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan tidak pernah terjadi kembali," tandasnya.