Pemerintah Pastikan Akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina, Rachel Vennya?

Pemerintah Pastikan Akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina, Rachel Vennya?
Satgas Penanganan COVID-19 melalui Juru Bicaranya, Prof. Wiku Adisasmito memberikan tanggapan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10/2021), Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Prof. Wiku Adisasmito.

Raffi Ahmad Unggah Foto saat Ditahan BNN



"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," sambungnya.

Sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar karantina adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ucapnya.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Seperti diketahui, Rachel Vennya membuat heboh karena kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, saat melakukan karantina. Ia kabur dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.

Lalu, bagaimana dengan Rachel Vennya? Apakah petugas juga akan menindaknya?